4 Jenis Kawasan Konservasi di Bali

Danau Buyan
Kalian tau nggak jenis-jenis kawasan konservasi yang dimiliki oleh Provinsi Bali?
Ayo kita kupas semuanya. Secara umum kawasan konservasi dibagi menjadi tiga, yaitu Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam, Suaka Margasatwa), Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Tawan Wisata Alam dan Taman Hutan Raya) dan Taman buru. Sedangkan kawasan konservasi yang dimiliki oleh Provinsi Bali adalah sebagai berikut:

1.Taman Nasional

Taman Nasional yaitu Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Satu-satunya Taman Nasional yang ada di Bali yaitu Taman Nasional Bali Barat. Salah satu tujuan kawasan hutan di Bali bagian barat sebagai Taman Nasional adalah karena kawasan hutan tersebut merupakan habitat dari Burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildii). Satwa endimik sekaligus mascot dari Provinsi Bali. Sebaran di dunia hanya di Bali yaitu di Taman Nasional Bali Barat. Taman Nasional dikelola oleh Kementerian LHK dengan Unit Pelaksana Teknis di daerah yaitu Balai Taman Nasional Bali Barat.

2.Cagar Alam

Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Ada frase “perkembangannya berlangsung secara alami” memiliki arti bahwa secara hukum positif kawasan Cagar Alam tidak diperkenankan adanya intervensi manusia, salah satu contohnya dilarang melakukan pengrusakan/penebangan, penanaman tanaman atau pelepasliaran satwa semuanya dibiarkan secara alami. Tujuan penetapannya yaitu sebagai tempat penelitian, Pendidikan dan ilmu pengetahuan. Satu-satunya Cagar Alam yang dimiliki oleh Bali yaitu Cagar Alam Batukau, yang lokasinya di dua Kabupaten yaitu Kab. Tabanan dan Kab. Buleleng, tepatnya di kawasan wisata Bedugul. Cagar Alam dikelola oleh Kementerian LHK dengan unit pelaksana teknis di daerah yaitu Balai KSDA Bali.

3.Taman Wisata Alam

Dermaga Danau Buyan
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Di Provinsi Bali memiliki 4 kawasan Taman Wisata Alam (TWA) yaitu TWA Danau Buyan dan Danau Tamblingan, TWA Sangeh, TWA Penelokan dan TWA Gunung Batur Bukit Payang. TWA dikelola dengan sistem blok, ada blok perlindungan dan ada blok pemanfaatan. Blok pemanfaatan ditunjuk dalam rangka memberikan akses bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha, kegiatan usaha dimaksud yaitu usaha jasa lingkungan, diantaranya jasa penyediaan areal camping, trekking, pengamatan burung, kedai makanan dan minuman, bahkan usaha yang lebih luas yaitu berupa kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam. Semua kegiatan-kegiatan usaha tersebut di atur dalam peraturan perundang-undangan, jadi ada ketentuan dan prosedur yang harus dilalui. Luas maksimal yang dapat dibangun dan jenis bangunan yang diperbolehkan sudah ditentukan, dan hal itu bertujuan  untuk pelestarian, agar pemanfaatannya tetap dapat dilakukan secara berkelanjutan. Salah satu yang membedakan dengan dengan pengelolaan Cagar Alam adalah pada kawasan TWA dapat dilakukan kegiatan penanaman dan pelepasliaran satwa, namun harus jenis/spesies asli kawasan tersebut. Taman Wisata Alam dikelola oleh Kementerian LHK dengan unit pelaksana teknis di daerah yaitu Balai KSDA Bali.

4.Taman Hutan Raya

Taman hutan raya (Tahura) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. Yang membedakan dengan pengelolaan TWA adalah bahwa pada kawasan Tahura dapat dilakukan penanaman pohon atau pelepasliaran satwa baik asli maupun tidak asli. Satu-satunya kawasan Tahura yang dimiliki oleh Provinsi Bali yaitu Tahura Ngurah Rai, yang lokasinya berada di dua wilayah administrative yaitu Kota Denpasar dan Kab. Badung. Tahura dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali. SAB/Fath-22.

Sumber Bacaan: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Post a Comment for "4 Jenis Kawasan Konservasi di Bali"